WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menangkap Murhan (38).
Penangkapan warga Jalan Provinsi Desa Sebamban Baru Angsana Tanah Bumbu itu sekitar pukul 10.00 wita, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, pria usia 38 tahun itu ditangkap terlibat dalam dugaan kasus penggelapan mobil dan kini berstatus tersangka.
Diungkapkan Saryanto, pada Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 20.00 wita bertempat dirumah korban di RT 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu, tersangka melakukan perjanjian merental mobil korban bernama Eiji Yoshikawa Pohan (33) selama satu hari.







