Punya Bayi Baru Lahir Mau Daftarkan BPJS Kesehatan, Gampang! Ikuti Cara Ini

    WARTABANJAR.COMBPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan bayi yang baru lahir.

    Begini cara daftar peserta BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

    Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.

    Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

    Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

    Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

    Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?

    Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

    Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

    Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

    Sejumlah syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

    Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
    Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
    Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
    Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
    Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
    Cara daftar BPJS bayi baru lahir

    Beberapa cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

    Mobile customer service (MCS)

    Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

    Mal pelayanan publik

    Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.

    Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

    Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

    Begitulah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan, sebelum melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   3 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI