Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Sri Mulyani: untuk Pemeriksaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang anaknya menganiaya putra petinggi GP Ansor.

    Pencopotan itu ia sampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2/2023) pagi.

    “Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” katanya.

    Sri Mulyani mengatakan, pencopotan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

    BACA JUGA :Giliran DPR Angkat Bicara Soal Harta Pejabat Pajak Rafael Alun, Desak Kemenkeu Investigasi

    “Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

    Karena itu, Sri Mulyani mengatakan maka status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini.

    “Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

    “Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

    BACA JUGA :Rafael Alun, Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf ke Putra Pengurus GP Ansor dan PBNU

    “Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin,” bunyi Pasal 31 Ayat 2.

    Seperti diketahui, selain terkait kasus penganiayaan, netizen juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat atensi.

    Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Atas sorotan masyarakat tersebut, Kemenkeu akhirnya melakukan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (DTM/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel H. Muhidin Ikuti Retret di Akmil Magelang Bersama Ratusan Kepala Daerah Terpilih 2025 se Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI