Bentak Polisi & Ambil Paksa Mobil Seleb TikTok, 7 Debt Collector Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap debt collector yang memaki-maki dan membentak Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto.

    Namun, bukan cuma memaki-maki, para debt colector ini juga melawan Aiptu yang bertugas.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

    Kata Hengki, ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.

    BACA JUGA :Dikejar Sampai ke Ambon, Debt Collector Bentak Anggota Polri Akhirnya Ditangkap

    Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa mobil milik selebgram TikTok Clara Shinta.

    Menurut Kombes Hengki Haryadi, tiga tersangka di antaranya adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

    Sementara empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

    “Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

    Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

    Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

    “Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hengki.

    BACA JUGA :PERBURUAN Dimulai! Polres Jaksel Cari Debt Collector yang Bentak Polisi saat Tarik Mobil Seleb TikTok

    Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

    “Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

    Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

    Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

    “Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya,” kata Clara.

    Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya.

    Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.

    Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.

    Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak.

    Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.

    Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.

    “Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, ‘Enggak ada urusan sama Polsek’ disertai dengan perampasan dokumen dari petugas,” kata Clara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM



    Baca Juga :   Sistem Politik Indonesia Dinilai Makin Jauhi Cita-Cita Peradaban, ICMI: Perlu Evaluasi Total!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI