Otorita IKN Buka Lowongan untuk Posisi Kepala Biro dan 10 Direktur, Simak Syaratnya Serta Cara Daftar
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja untuk jabatan kepala biro dan direktur.
Ada 11 posisi yang dicari oleh Otorita IKN, yakni 1 Kepala Biro dan 10 direktur.
Hal itu sebagaimana pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara,
Achmad Jaka Santos Adiwijaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Pejabat yang dicari yakni untuk posisi Kepala Biro Perencanaan Organisasi dan Kerja Sama.
Untuk direktur, yakni Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Pendanaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, dan Direktur Pelayanan Dasar.
Adapun persyaratannya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
Kemudian, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran, sehat asmani dan rohani.
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.