VIRAL, Demi Klaim Asuransi, Mobil Dinas Kasatpol PP Sengaja Ditabrakkan ke Tembok, Diusut Polisi



Sewaktu ditabrakkan, mobil itu dikendarai oleh sopir Albert.

“Benar, itu mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar Albert Dwitra,” kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul, yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Asrul mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang.

Kemudian dilakukan koordinasi bersama Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.

BACA JUGA :Viral! Mobil Dinas Diduga Sengaja Ditabrak-tabrakan ke Tembok Oleh Anggota Satpol PP

“Begitu kami mendapatkan informasi ini, langsung berdiskusi serta membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kejadian ini,” ujar Asrul.

Asrul mengatakan, tindakan disiplin kepegawaian telah diambil.

Terhitung sejak Senin (20/2/2023), Albert telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.

Tindakan itu diambil setelah dikonsultasikan dengan Wali Kota Fadli Amran.

“Sudah kita konsultasikan dengan Pak Wali Kota. Tujuannya untuk memudahkan pekerjaan tim pencari fakta,” kata Asrul.

Asrul menjelaskan, saat ini mobil dinas tersebut telah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
“Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan menolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri,” kata Asrul.

Tak terdaftar di Asuransi

Sementara, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, perusakan mobil dinas itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.

“Tujuannya untuk klaim asuransi, tapi ternyata kendaraan itu tidak terdaftar juga di asuransi,” kata Salim, dikutip dari Tribunnews.

Ada yang Laporkan ke polisi

Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang berbuntut panjang.

“Benar, ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Istiqlal mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor : DTM