Lebih lanjut, Hakim Jon menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum dapat menyampaikan keberatannya saat kesempatan membacakan pledoi atau nota pembelaan dan duplik.
Ia kemudian memakai kacamatanya membacakan aturan persidangan dalam Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. Hakim Jon juga sempat geram dengan tidak tertibnya jalan persidangan.
“Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang-panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini,” ucap Hakim Jon. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi