WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Supriadi alias Yadi Bakut (38), warga Jalan Tanjung Berkat Rt 13, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diringkus polisi.
Yadi Bakut diamankan Opsnal Polsek Banjarmasin Barat atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud Pasal 363 KUHP.
Aksi pencurian yang dilakukan Yadi Bakut terjadi pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 03.19 Wita.
Pada saat itu, dari keterangan korban bahwa pada itu korban bersama dengan saksi sedang menunggu temannya yang sedang di rawat di rumah sakit Dr. Soeharsono/TPT Banjarmasin.
Pada saat korban dan saksi sedang istirahat tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada mendengar suara langkah kaki seseorang.
Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya yang di letakkan di samping korban.







