Miliki 4 Paket Sabu dan 66 Butir Ekstacy, Komeng Diringkus Polisi di Kabupaten Banjar
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus seorang pria diduga bandar sabu di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, tepatnya dibawah gapura, Selasa (14/2/2023) lalu.
Pria tersebut adalah Rahmadi alias Komeng (37), warga Jalan Pemangkih Darat RT 01, Desa Pemangkih Darat, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan saat pelaku diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,53 gram yang dibungkus dalam selembar tisu putih," ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Tak hanya sampai disitu, petugas pun melakukan penggeledahan rumah pelaku dan kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya.
"Kali ini ada 3 paket sabu dengan berat 93,99 gram dan 66 butir ekstacy seberat 24,42 gram," ungkapnya.

Barang bukti lainnya ada juga berupa sebuah timbangan digital, sebuah bungkus plastik bening dan satu telepon genggam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kemudian diancam dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu