WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Tengah meringkus seorang wanita diduga bandar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Pasar Lama, Gang Maluku, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (10/2/2023) lalu.
Wanita tersebut bernama Melyani (37), warga Jalan KP Tendean, Gang 9 November RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Rahman (37), warga Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 6, Kelurahan Pasar Lama sebelumnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, mereka berdua sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Tersangka Rahman merupakan suami Melyani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara narkotika sebelumnya,” ujar Ginting, Jumat (17/2/2023).
Kanit Reskrim mengungkapkan, saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu.
“Petugas mengamankan 8 paket jenis sabu dengan berat 324,42 gram, dan yang sebagian terbungkus tiga kemasan susu,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip dan dua unit HP.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (qyu)