Alat EDC di SPBU Karang Anyar Rusak, Layani Pembeli BBM Subsidi Gunakan Jeriken

    “Atau jika ternyata yang mengisi menggunakan surat rekomendasi dinas terkait (nelayan, pertanian, umkm) maka hal tersebut diperbolehkan,” imbuhnya. (has)

    Baca Juga : Kronologi Tenggelamnya Bocah 7 Tahun di Sungai Andai, Terungkap dari Tangisan Teman

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Peringatan Dini BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi Masih Berpotensi Melanda Kalimantan Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI