WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (13/2).
Menurut Mahfud peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.
Ia mengapresiasi pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna.
Baca Juga
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahn Penjara
Sosok majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata dia.
Sebelumnya mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.