WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengenalkan surat izin mengemudi (SIM) golongan D kepada masyarakat “Bumi Bersujud”.
“Sejauh ini banyak masyarakat belum mengetahui bahwa di Satlantas Polres Tanah Bumbu telah memiliki layanan penerbitan SIM D,” kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi, di Batulicin Jumat.
SIM D adalah syarat kelengkapan yang ditujukan untuk pengendara penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Guntur mengatakan, dalam layanan tersebut pemohon akan mendapatkan layanan prioritas dibandingkan dengan pemohon pada umumnya.
Baca Juga
Viral Orang Utan Ikut Salat Jumat di Kaltim
layanan SIM D disediakan petugas khusus dan loket khusus, petugas juga memberikan kemudahan bagi pemohon saat mengikuti ujian praktik dengan menggunakan kendaraan milik pemohon yang sudah di modifikasi.
Anggota Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu saat melakukan sosialisasi pelayanan SIM D kepada masyarakat dan pelajar.
Secara umum halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.
“Sejauh ini di Kabupaten Tanah Bumbu belum diketahui secara pasti ada atau tidak penyandang disabilitas. Namun jika ada pemohon untuk mengajukan penerbitan SIM D akan kami layani,” kata Guntur.
Menurut dia, mengenalkan layanan SIM D kepada masyarakat bagian dari inovasi Satlantas Polres Tanah Bumbu untuk menekan kasus pelanggaran lalulintas.