WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 pada Rabu 8 Fabruari 2023 lalu.
Terbitnya Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 ini terlihat dengan munculnya peraturan pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Dalam salah satu beliednya, peraturan ini mengatur tentang penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya Kota Banjarbaru, yang diketahui hanya terdapat empat dapil.
Untuk diketahui, pada Keputusan Ketua KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, ditetapkan jumlah penduduk Banjarbaru hanya 262.719 jiwa, sehingga total kursi yang diperebutkan parpol hanya 30 kursi.
BACA JUGA :Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia Karena Sakit
Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat membenarkan jika Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk wilayah Banjarbaru ini hanya memuat empat dapil .
“Dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa dapil di Banjarbaru pada Pemilu 2024 dinyatakan sama seperti Pemilu 2019,” ujar Hegar Wahyu Hidayat.
Usai dikeluarkan secara resmi, Hegar memastikan KPU Banjarbaru bakal melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini. Termasuk, sosialisasi dapil di Banjarbaru pada Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah ini, kami akan bersiap untuk segera menyosialisasikan peraturan KPU ini kepada masyarakat,” kata mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel ini.
BACA JUGA :BREAKING NEWS Ketua KPU Kalsel Sarmuji Meninggal Dunia
Hegar juga mengatakan, respons dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait dapil di Banjarbaru yang tak ada perubahan ini cukup beragam.
Di mana, pada saat uji publik pada Desember 2022 silam, beberapa parpol mendukung rancangan satu yang kini telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Serta menyetujui rancangan kedua yang memecah dapil Banjarbaru 1 menjadi masing-masing dua dapil.
“Tapi keputusannya ada di KPU RI. Saya kira, sama-sama ketahui dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023,” tandas Hegar.
Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, rincian dapil di Banjarbaru terdiri dari Banjarbaru 1 (Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan) sebanyak 12 kursi, Banjarbaru 2 (Cempaka) sebanyak 4 kursi, Banjarbaru 3 (Liang Anggang) sebanyak 5 kursi dan Banjarbaru 4 (Landasan Ulin) sebanyak 9 kursi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Pemilu 2024 Dibagi 4 Dapil, Bakal Terjadi Perebutkan 30 Kursi di DPRD Banjarbaru
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com