Rumah Pengedar Sabu di Kelua Digeledah Satres Narkoba Polres Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelua diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.

    Tersangka berinisial MZS alias Zakir (46) diamankan di rumahnya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Rabu (8/2/2023) siang.

    Zakir tak berkutik saat petugas menggeledah kediamannya menemukan sejumlah paket sabu.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MH, membenarkan diamankannya MZS dengan dugaan kepemilikan dan peredaran sabu.

    “Berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka, Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan pelaku didepan kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” ungkap Sutargo.

    Baca juga: Wanita Cantik Mantan Manager Bank Tipu Nasabah Capai Rp6,7 Miliar, Begini Modusnya

    Disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya, polisi kemudian memeriksa kediaman pelaku.

    Dari hasil penggedelahan, ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi 8 paket serbuk bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan didalam bantal yang ada di kamar pelaku.

    Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual sabu kepada pembeli,” ujar Sutargo.

    Baca Juga :   Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Ajak KPU Gelar Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI