Sedangkan jumlah penyaluran dari PT Salim Ivomas dan PT Tanjung Sarana Lestari akan disampaikan kemudian.
“Komitmen Penyaluran Produsen Minyak Goreng ke BUMN Pangan untuk cadangan minyak goreng pemerintah tersebut ditandatangani bersama seluruh perwakilan perusahaan produsen serta turut ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyaksikan seperti Satgas Pangan Polri, ID Food, Bulog, serta NFA ” ujar Arief.
Sebagai pihak yang diamanatkan untuk mengelola CPP, Arief mengapresiasi terlaksananya komitmen ini.
Harapannya, dalam pelaksanaannya para produsen dapat menjalankan sesuai komitmen yang diawasi oleh Satgas Pangan Polri.
Pasalnya, komitmen penyaluran untuk cadangan minyak goreng pemerintah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan penambahan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 6 Februari lalu.
Pemerintah telah menambah kebijakan alokasi DMO 50 persen untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri jelang HBKN puasa dan lebaran.
Kebijakan tersebut diiringi dengan perubahan insentif faktor pengali kemasan dan faktor pengali regional dalam rangka DMO minyak goreng yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek Minyakita, di mana insentif faktor pengali untuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,5 dan untuk kemasan selain kemasan bantal (pillow pack) sebesar 1,75.
“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng. Kementerian Perdagangan telah menetapkan peningkatan insentif ekspor pengali minyak goreng tersebut agar produsen terdorong untuk meningkatkan produksi dan pasokannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan (Minyakita) termasuk untuk penyelenggaraan CPP,” ucap Arief. (berbagai sumber)