“Bila kegiatan itu menghadirkan artis – artis dari luar negeri saat kegiatan berlangsung maka izinnya itu ditingkat Mabes ,” Seperti itu.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon izin kegiatan dalam mengumpulkan orang banyak adalah izin kegiatan.
“Disampaikan ke kami surat permohonan pengamanan, di tujukan ke Kapolresta Banjarmasin, kemudian setelah itu dilengkapi dengan syarat syarat yang lain,” tuturnya.
Adapun persyaratan lainnya rekomendasi dari dinas terkait, semisal kegiatan pariwisata seperti kesenian jadi harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, bila acara olahraga dari Dispora surat rekomendasinya atau dari instansi yang lain.
Serta dilengkapi dengan surat pernyataan dari gugus tugas covid-19 dan ijin tempat dimana akan melaksanakan kegiatan itu.
Maksud dari surat pemberitahuan dan surat izin itu adalah, pertama untuk mengetahui kegiatan masyarakat, untuk mengetahui kerawanan yang di timbulkan, supaya bisa dilakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut.
Pak Kabag Ops otomatis harus mensiasati anggota untuk penempatan personilnya jangan sampai nantinya terjadi penumpukan anggota.
“Karena kami ada keterbatasan jumlah personil dan kekuatan personil sangat terbatas, sementara kegiatan masyarakat cukup banyak stamina personil juga di perhitungkan,” tambahnya.
“Jadi yang mau melakukan kegiatan masyarakat seperti apapun kegiatannya, harus jauh – jauh hari mengajukan pemberitahuan, supaya kami bisa mengatur personil di lapangan,” jelasnya.(ufik)
Editor Restu