Wanita 20 Tahun dan Sudah Bersuami Suruh Bocah Gerayangi Tubuhnya, Korban Belasan Orang

    WARTABANJAR.COM, JAMBI – Entah apa yang ada di dalam benak wanita muda yang sudah bersuami ini.

    Meski sudah memiliki pasangan, wanita berisinial Y berusia 20 tahun di Jambi ini, malah meminta bocah untuk menggerayangi tubuhnya.

    Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Anantha Yudisthira, menjelaskan Y memiliki rental PlayStation yang diduga dimanfaatkannya untuk melancarkan aksi bejatnya.⁠

    Para korban mengaku kepada penyidik diminta untuk memegang alat vital milik terduga pelaku.

    Tak hanya itu, terduga pelaku yang telah bersuami pun meminta para korban untuk menontonnya ketika berhubungan badan.

    Agar mau melakukan hal itu, para korban diimingi bermain PlayStation secara gratis.⁠

    Saat ini, Y telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Para korban juga telah diberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi. Di mana ada 11 korban anak di bawah umur yang terdiri dari 9 laki-laki dan dua perempuan yang masih berusia 9-11 tahun.⁠

    Tak hanya dicabuli, anak-anak usia 8 sampai 15 tahun ini juga diduga dipaksa N untuk melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya.

    Sejumlah korban juga disebut diminta untuk menonton film porno oleh pelaku.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira mengatakan seluruh korban tinggal di salah satu lingkungan yang sama dengan pelaku.

    Dalam menjalankan aksinya, korban diiming-imingi dapat bermain PlayStation gratis.

    “Paksaannya ada, (tapi) tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PlayStation, jadi kalau dia (korban) bayar 1 jamnya Rp5 ribu, dia ditambah gratis nanti,” kata Andri kepada wartawan, Sabtu (4/2).

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI