WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria berhasil diringkus Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Narkoba. Mereka adalah, berinisial AM (22) dan JB (55).
Dalam kasus narkoba Tanah Bumbu ini, keduanya ditangkap Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, saat bertraksaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah AM.
“Kami lakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 4,2 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Ipda Basuki.
Baca juga: Prediksi Barito Putera vs Bali United, Laga Perdana Laskar Antasari Tanpa Rodney Goncalves
“Petugas juga mengamankan 1 unit Hp merk OPPO warna merah milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah sendok plastik” jelas Basuki.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Basuki.







