Wasekjen MUI Soroti Kenaikan Dana Haji ‘Jangan Zalim’

Sebelumnya perlu diketahui bahwa BPIH dan Bipih adalah dua hal yang berbeda meski penamaannya mirip. BPIH adalah keseluruhan dari bodi anggaran biaya penyelenggaraan haji yang saat ini, menurut keterangan Menag telah menyentuh angka Rp 98,8 juta.

Sedang Bipih adalah merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah yang saat ini masih Rp 39 juta dan direncanakan naik menjadi Rp 69 juta.

“Para jamaah kita ini mestinya bersyukur, mestinya harus membayar sekian (lebih dari 39 juta) tapi hanya harus membayar 39 juta saja, ternyata (setelah dijelaskan) para jamaah tidak tahu dan baru tahu, ini kan berarti menyangkut sosialisasi,” jelas Ustaz Ziyad.

Wasekjen MUI juga memberi usul agar kenaikan dana haji ini tidak menzalimi jamaah yang berasal dari kalangan bawah.

“Bagaimana kita tetap juga memberikan pembelaan kepada jamaah-jamaah yang mohon maaf, tingkat ekonominya memang menabung, 10 ribu, 20 ribu, 30 ribu, yang dengan harapan dia nanti di puncaknya bisa berangkat,” tegasnya. (aqu/rls)

Editor Restu