Pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif melalui keluarganya agar pelaku bersedia menyerahkan diri.
Kemudian pelaku dan juga barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pencopetan di kawasan Jalan Padat Karya, tepatnya di seberang Komplek Pondok Pesona Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (1/2/2023) sore.
Setelah kejadian tersebut, warga sempat mengamankan seorang pria yang berinisial FE, yang diduga terlibat dalam pencopetan tersebut.
Kanit Reskrim pun menjelaskan, dari pengakuaannya saat pemeriksaan, untuk FE tidak terlibat dan tidak mengetahui kalau pelaku akan mengambil tas korban.
“Sementara statusnya sebagai saksi,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu