WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi (Judicial Review) terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege, teregistrasi dalam perkara nomor 24/PPU-XX/2022.
MK menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang perkawinan pada Selasa 31 Januari 2023.
Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) digelar pada hari ini.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan, Selasa (31/1).
Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari permohonan oleh Ramos Petege. Dia merupakan seorang warga beragama Katolik yang sebelumnya gagal menikahi kekasihnya lantaran beragama Islam.
Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.
Menurut Ramos Petege, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.