WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi sejak November 2022 sudah menyetop penerbitan pelat nomor RF. Pelat nomor itu kini hilang ‘kesaktiannya’. Penyetopan penerbitan RF tersebut dilakukan dalam rangka penertiban kembali.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap pihaknya juga ingin kembali mendata para pengguna pelat RF tersebut.
Pasalnya pelat RF tidak hanya digunakan oleh para pejabat, warga sipil pun bisa mengenakannya.
Saat ini Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri juga menyatakan bakal menghentikan penggunaan pelat kendaraan akhiran RF.
BACA JUGA: FAKTA 3 Arogansi Pegendara Mobil Pajero Sport dalam Sepekan, Kasus Ini Terparah
Kabarnya pembuatan baru maupun perpanjangan pelat RF tidak akan lagi diberikan mulai aturan ini bergulir.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam laman resmi Polri (26/1/2023).
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.







