Raden Indrajana Tersangka KDRT Terhadap Anak Akhirnya Kenakan Berbaju Tahanan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTARaden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus KDRT terhadap anak dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan,

    Proses hukum selanjutnya yakni tersangka RIS yang berprofesi sebagai karyawan swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

    “Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

    Dikatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sejak 2021 hingga 5 September 2022 di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan objek kekerasan yakni dua anaknya berinisial KR dan KA.

    Bukti video kekerasan yang dilakukan tersangka RIS terhadap kedua anaknya telah viral di media sosial yang diunggah oleh mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

    Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

    “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menag Nyatakan Libatkan KUA hingga 50 Ribu Penyuluh untuk Preventif Judol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI