Besok, Masyarakat Umum Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Begini Syarat dan Dosis

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Menurut Kementerian Kesehatan, dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan.

Vaksin Covid-19 bosster 2 untuk masyarakat umum akan dimulai besok, Selasa 24 Januari 2023.

Sama seperti program vaksin Covid-19 sebelumnya, vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas ini berlangsung gratis dan dapat diperoleh di layanan kesehatan terdekat.

BACA JUGA: Daftar Vaksin Booster Kedua, Gratis untuk Masyarakat Umum

Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah akan memulai program vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum. Vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan Peduli Lindungi disiapkan” Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Aturan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Syarat Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas

Sesuai aturan itu, syarat vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dapat diberikan mulai 24 Januari 2023. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Berikut syarat vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas:

Vaksin Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Covid-19 booster 2 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19

Jenis dan dosis vaksin Covid-19 booster 2

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.