WARTABANJAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Terdeteksi ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin legalitas, sehingga perlu diwaspadai.
Kemenag juga mencatat di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran resminya yang dilansir Kemenag, di Jakarta seperti dikutip wartabanjar, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga
Cek Rekayasa Arus Lalu Lintas Haul Abah Guru Sekumpul
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.