Ancaman Kurungan dan Denda Rp 500 Ribu Bagi yang Merokok di JPO Banjarbaru

    Disinggung dari segi kebersihan Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru agar menempatkan tempat sampah.

    “Untuk kebersihan disekitarnya baik itu dibagian bawah atau atas JPO, kami meminta kepada petugas DLH agar setiap hari melakukan kebersihan,” tuturnya

    Dalam kesempatan ini juga pihak PUPR Kota Banjarbaru kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto-foto di JPO, agar bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan terlebih puntung roko janganlah membuang di penyebrangan ini.

    Sebab, bagi masyarakat yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Dilarang Merokok, Memproduksi, Mempromosikan dan Memperjualbelikan Rokok di kawasan ini dan sekitarnya, dengan ancaman pidana denda sebenar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Waspada Modus Penipuan Ida Daya Buka Pengobatan di Belitung Darat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI