WARNING! Polri Siapkan Sanksi Etik Hingga Pidana untuk Anggota Tidak Netral

    Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.

    Dedi menuturkan dengan adanya aturan-aturan itu, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.

    Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.

    Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.

    “Kalau misalnya terbukti bersalah, ya sanksi kode etik sudah pasti bisa, disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komnas HAM Pantau Belasan Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI