WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Keduanya diamankan saat jajaran Polsek Banjarbaru Utara melaksanakan giat minuman keras.

“Saat hunting, ada pesta miras dan dilakukan pemeriksaan kemudian dapat dua orang ini,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek, Aipda Andreas, Selasa (17/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, keduanya masing-masing berinisial ME (22) warga Jalan Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru dan AR (20) warga Gg Abadi Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru.

Keduanya diamankan sekitar pukul 22.45 wita di Gg Keluarga Kelurahan Loktabat Selatan Banjarbaru pada Sabtu (14/1) lalu.

Barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dari kulit sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan sedang melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana pengeroyokan di Gg Keluarga.

Pada saat melintas di siring yang berada di Gg Keluarga, anggota Opsnal melihat kumpulan anak-anak yang sedang minum-minuman dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,  kemudian mendapati dua orang pemuda menguasai senjata tajam jenis pisau yaitu tersangka ME dan AR yang menyimpan di pinggang kiri.

“Kemudian dua orang pemuda tersebut diamankan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum,” tambah Aipda Andreas. (has)

Baca Juga : Air Leding Macet di Alalak Tengah Banjarmasin, ini Kata PAM Bandarmasih

Editor : Hasby