Simpan Pisau dipinggang, Dua Remaja diamankan Saat di Gang Keluarga Loktabat Selatan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Keduanya diamankan saat jajaran Polsek Banjarbaru Utara melaksanakan giat minuman keras.

“Saat hunting, ada pesta miras dan dilakukan pemeriksaan kemudian dapat dua orang ini,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek, Aipda Andreas, Selasa (17/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, keduanya masing-masing berinisial ME (22) warga Jalan Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru dan AR (20) warga Gg Abadi Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru.

Keduanya diamankan sekitar pukul 22.45 wita di Gg Keluarga Kelurahan Loktabat Selatan Banjarbaru pada Sabtu (14/1) lalu.

Barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang dari kulit sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan sedang melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana pengeroyokan di Gg Keluarga.