WARTBANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria atas kasus penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin.
Dua pria diamankan bernama Muhammad Rifbandi Zulkarnain alias Bandi (28) warga Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Surgi Mufti, KecamatanBanjarmasin Utara, dan Muhammad Agi Wardhana alias Agi (30), Jalan Sungai Andai, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan Bandi yang tertangkap tangan memiliki satu paket sabu, Selasa (10/), di Jalan Sungai Mesa RT 13 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca Juga
Air Leding di Banjarbaru Esok Mati Total
“Saat itu Bandi kedapatan memiliki 1 paket sabu dengan berat 4,80 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Minggu (15/1).
Kompol Mars Suryo membeberkan, satu paket sabu tersebut rencana akan diserahkan kepada seseorang, dengan menggunakan sistem ranjau.
“Bandi melakukan hal tersebut atas perintah seseorang yang bernama Agi,” beber Kompol Mars Suryo.
Dengan berbekal informasi tersebut, di hari yang sama petugas pun berhasil mengamankan Agi, dan juga barang bukti baru.
“Disitu anggota kembali mengamankan barang bukti baru berupa 2 paket sabu dengan berat bersih 3,24 gram, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.