Polres Banjarbaru Ancam Pelanggar Penggunaan JPO dengan Sanksi Pidana, Ini Ketentuannya

“Bagi pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan, dan bisa juga sanksi dari Perwali tentang fasilitas umum,” ujarnya.

Diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Atau sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sebelumnya, dua pemotor terekam kamera melintasi JPO. Salah satu berhasil diamankan polisi dan kemudian meminta maaf.

JPO Banjarbaru 2 diresmikan 5 Januari 2023 yang berada di Jalan A Yani KM 34, menghubungkan antara Jalan Putri Junjung Buih dengan Jalan Pangeran Suryanata.

Selain pihak Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk menjaga keamanan dan kenyaman bagi pejalan kaki yang melintasi di JPO, Diskominfo juga telah memasang kamera pantau atau CCTV guna memberikan rasa aman. (edj/mc)

Editor: Erna Djedi