Disinggung masalah sanksi terkait pelanggaran atau penyalahgunaan JPO tersebut, pihak Dinas PU Kota Banjarbaru akan menyiapkan Perwali yang berkolaborasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian Banjarbaru.
“Untuk pengguna trotoar dan JPO apa saja sanksinya apabila penyalahgunaan atau merusak fasilitas umum, akan kami siapkan sanksinya berdasarkan peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Dinas PU Kota Banjarbaru juga sudah bekerja sama dengan Sat Pol PP untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, agar jangan terlalu banyak kerumunan.
Serta, JPO Banjarbaru 2 ini juga sudah dilengkapi dengan pantauan melalui CCTV oleh Diskominfo Kota Banjarbaru, agar meminimalisir tindakkan yang tidak terpuji.
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarbaru atau luar daerah yang melintas, agar gunakanlah fasilitas JPO Banjarbaru 2 ini sesuai dengan fungsinya yakni untuk penyebrangan orang.
Dan diminta untuk bersama-sama memelihara kebersihan, tidak membuang sampah dan puntung rokok sembarangan. (edj)
Editor: Erna Djedi