WARTABANJAR.COM, LAHAT – Kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang menjadi sorotan Hotman Paris Hutapea, berujung pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pasalnya, JPU di Kejari Lahat hanya menuntut dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) hanya 7 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memberikan vonis terhadap kedua pelaku lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons tuntutan yang diberikan Jaksa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Saat ini, beberapa pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dinonaktifkan buntut rendahnya pemberian tuntutan terhadap kedua pelaku.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir Viva.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan buntut rendahnya tuntutan pelaku dalam kasus tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Kata Ketut, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Nantinya, hasil eksaminasi khusus akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat sendiri telah mengajukan banding atas vonis selama 10 bulan penjara yang diterima kedua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17). (berbagai sumber)