WARTABANJAR.COM – Sepasang kekasih ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil karena keterlibatan dalam praktik prostitusi online.
Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP. Haris Dinzah, mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi, Sabtu (7/1/23).
Sepasang kekasih tersebut berinisial KDA dan pacarnya berinisial L alias K. Mereka menjadi mucikari yang menjual dua anak di bawah umur inisial AD (17) dan AR (17), ke lelaki hidung belang.
Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi laporan polisi, anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP. Haris Dinzah, saat menggelar perkara pelaku Polrestabes Palembang, Sabtu (7/1/23).
Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.
“Modus operandi mereka secara online, dari hasil menjual anak dibawah umur itu, kedua pelaku dapat uang 100 ribu, dan korban 500 ribu,” jelasnya.
Baca Juga
2 Mobil Rusak di Kecelakaan Sekapuk Kabpaten Tanah Bumbu
Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit Handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta.
“Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.