Dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Hasilnya, dicurigai bahwa pelaku kemungkinan adalah tukang yang bekerja dirumah pelapor.
Benar saja, pada hari Senin (2/1) sekitar pukul 01.00 WITA menjemput Junaidi di daerah Banjarmasin dan mengakui telah mencuri kulkas merk LG 2 pintu.
Reskrim Polsek Bjm Selatan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku mengaku kepada orang tuanya bahwa kulkas itu dibeli seharga Rp 5 juta dihadiahkan untuk ibunya.
Bahkan, saat ingin dimasukkan ke dalam rumah kulkas karena ukurannya tinggi, sehingga harus membongkar sebagian dari rumahnya yang terbuat dari kayu.
“Atas kejadian tsb pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam 7 Tahun kurungan penjara.” (aqu)
Editor Restu







