WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dicairkan hingga saat ini, Kamis (5/1/2023).
Hal ini dikarenakan terkendala izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuat TPP belum bisa dicairkan 6 bulan lamanya kepada guru PPPK.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan batas belanja pegawai Disdik ada 30% dari pagu Disdik dan itu nominalnya sekitar Rp 500 miliar lebih yang juga menyebabkan TTP tidak bisa dibayarkan.
“Padahal regulasinya sudah ada untuk kami. Cuman kalau kami paksakan kami akan kena denda sekitar Rp 500 juta ,” ujar Nuryadi.







