Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Balangan guna proses hukum dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dgn ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Balangan guna proses hukum dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dgn ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com