Buron Setahun, Pencuri yang Cekik Bidan Desa di Lampihong Ditangkap di Lapangan Murjani Banjarbaru

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Balangan guna proses hukum dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dgn ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Disorot Warga Soal Lingkungan Kumuh, Camat Awayan Buka Suara: “Sudah Kami Bersihkan!”

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI