Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PT, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengelola pondok pesantren Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di antaranya bahkan sampai melahirkan, bakal menjalani hukuman mati.

    Hukuman itu, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

    Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021.

    Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.

    Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.⁣

    Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.

    Baca juga: Gubernur Ajak Kemenag Kalsel Jaga Kerukunan Umat Beragama di Tahun Politik

    Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.

    Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.⁣

    Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati di Pengadilan Tinggi (PT).

    Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.⁣

    Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa.

    “Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023), dilansir Detik.com.⁣

    Putusan itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.

    Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.⁣ (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mentan Andi Amran Sulaiman dan Kapolri Mantapkan Sinergi Menuju Swasembada Jagung 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI