Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu pun kemudian mengamankan TOM di kediamannya di Gang Mawar RT 19 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K.melalui Kasi Humas AKP Suyanto membenarkan penangkapan pria berinisial TOM tersebut.
Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
“Tersangka sudah diamankan atas laporan orangtua korban,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Selasa (3/1/23).
Penyidik mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban, yakni satu lembar baju daster warna cokelat, satu lembar BH warna merah muda, dan satu lembar celana dalam warna biru muda. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







