Pemuda di Sampit Sewa Kamar Penginapan untuk Transaksi Narkoba


    WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,34 gram, satu buah Handphone merek Realmi, dan sepeda motor Beat warna merah hitam beserta STNK

    Terduga pelaku S (21) warga Jalan Tjilik Riwut Km 2 Gang, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Berawal dari informasi masyarakat bahwa S sering melakukan transaksi narkotika di Penginapan Jalan Gunung Merbabu Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan S yang sedang berada Jalan Marbabu.

    Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap S yang disaksikan Ketua RT Setempat, ditemukan dua bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu.

    Saat ini tersangja sudah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI