WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin, 26 Desember 2022.
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini termasuk ke dalam satu dari tujuh pokok materi.
Baca juga: Soal Keppres Penghentian PSBB dan PPKM di Awal 2023, Ini Kata Jokowi
Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi