WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana meringkus residivis yang akan menjual barang curian.
Waluyo (42) berhasil diringkus saat melintas di Jalan Sukamaju, Kecamatan Liang Anggang, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru saat menjual barang hasil curiannya.
Pelaku merupakan residivis perkara serupa dan pernah menjalani kurungan penjara di LP Cipinang Jakarta.
Ia mengaku beraksi seorang diri untuk melakukan pencurian di Jalan Golf Landasan Ulin dan Jalan Kuranji, Kota Banjarbaru.
Petugas menemukan berbagai barang bukti hasil kejahatannya yang belum laku terjual dan memang ada sebagian yang sudah terjual.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan penjara,” dalam rilis macanbarbar.(aqu)
Baca Juga
Rumah 2 Lantai di Jalan Cendrawasih Banjarmasin Roboh
Editor Restu