Pemilik Warung Nyambi Jualan Pil Koplo Diamankan Satres Narkoba Polres HST

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 396 butir obat Seledryl yang sudah terbungkus siap edar.

Petugas juga menyita 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah dompet kecil merk Anello, 1 buah toples warna putih, dan uang tunai sebesar Rp870 ribu.

Baca juga: Lima Begal Sungai Sasar Tugboat Penarik Tongkang di DAS Barito Diringkus

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi