Pemilik Warung Nyambi Jualan Pil Koplo Diamankan Satres Narkoba Polres HST

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pemilik warung diamankan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga menjadi pengedar pil koplo.

Pria berinisial AL (45) merupakan warga Desa Labung Anak RT 002 RW 001, Kecamatan Batang Alai Utara, HST.

AL ditangkap di warung miliknya di desa tersebut, Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 19.45 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, menjelaskan AL ditangkap Satres Narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: SIAP-SIAP! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Penjelasan Pertamina

Masyarakat merasa resah karena sering melihat aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di warung tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Rojikin, Senin (19/12).