Berawal pada saat kapal TB Trans Pacific melintas wilayah desa Sampudau tiba-tiba lima orang terduga pelaku menggunakan perahu jenis kelotok menaiki kapal tersebut.
Llima orang itu, kemudian memaksa kapten kapal mengisi BBM jenis solar sebanyak tujuh jirigen yang mereka bawa.
“Karena dibentak serta diancam, kapten kapal bersama abk ketakutan hingga akhirnya secara terpaksa memberikan solar tersebut,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, kapten kapal merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Karau Kuala, dan berdasarkan laporan itulah kemudian personel Polsek Karau Kuala bersama Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kemudian kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti tujuh jirigen yang berisikan 230 liter solar dan satu unit perahu kelotok bermesin,” tambah Yusfandi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi






