Pria itu terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun seperti pada pasal 362 KUHPidana tentang tindakan pencurian.
Sementara itu, ditambahkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Andai, Aiptu Andri S, pagi itu dia mendapatkan laporan adanya pria yang diduga maling telah jadi bulan-bulanan warga di kawasan itu.
Mendapat laporan tersebut, ia bergegas ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Utara menggunakan mobil relawan emergency lantaran sebelumnya pelaku sudah babak belur karena diamuk massa.
“Kita langsung amankan (pakai mobil emergency) guna menghindari hal-hal yang lebih jauh dan tidak kita harapkan,” tuturnya.
Dari pemeriksaan di Polsek, dia mengungkapkan, SP adalah warga Indramayu Jawa Barat yang berdomisili di Jalan Sultan Adam Banjarmasin dan berprofesi sebagai penjual pentol bakar keliling.
“Dari keterangan pelaku, ia mengakui mengambil hp korban lantaran sedang terlilit hutang dengan temannya sebesar Rp 2 juta yang jatuh tempo pada hari ini,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi