“Tiga, fenomena tingginya tarif cukai berkorelasi dengan maraknya bisnis tembakau lintingan di daerah-daerah. Apakah ini tidak kontradiksi atau berlawanan dengan arah pengendalian rokok,” ujar legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu.
Warinah juga mempertanyakan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada tenaga kerja sektor tembakau termasuk petani tembakau pasca kenaikan cukai tersebut.
Menurutnya, saat ini petani sedang dihadapkan pada kenaikan biaya produksi sehingga ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang satan kenaikan cukai pada SKT.
“Empat, apa antisipasi yang dilakukan oleh kementerian keuangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai terhadap para tenaga kerja di sektor tembakau, termasuk para petani tembakau yang saat ini menghadapi kenaikan biaya produksi akibat harga pupuk yang naik. Sehingga kami berharap kenaikan SKT 5% itu perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wartiah juga meminta Menteri Keuangan Agar juga memperhitungkan para pedagang rokok eceran yang diperkirakan akan terdampak dari adanya kenaikan cukai hasil tembakau.
“Sebagian besar pelaku usaha UKM kategori warung kelontong menjadi pedagang eceran dari rokok, Apa dampak dan antisipasi terhadap tekanan penjualan rokok apabila tarif cukai naik di tengah ancaman melemahnya pelemahan daya beli kelompok menengah ke bawah,” ujarnya.
Baca juga: Warga Tanbu Ditangkap di Jalan Tol Gambut Bersama Barbuk Sabu dan Mobil Sigra