“Jadi apa yang kami lakukan ini masih tahap penyelidikan apakah ada unsur pidana. Jadi kalau sudah tidak ketemu peristiwa pidana maka hasil penyelidikan akan dihentikan. Tapi kalau ini pidana kami harus temukan dua alat bukti untuk temukan tersangkanya. Jadi karena ini bukan peristiwa pidana maka fase penyelidikan ini kami hentikan,” tutur Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (edj/dtk)
Editor: Erna Djedi