Resmi! UMK Banjarmasin Rp3,2 Juta, Belaku 1 Januari 2023

Jika memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

“Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan,” pungkasnya.

Meski demikian, Ia mengklaim, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.

“Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kitaumumkan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.149.977.

Penetapan UMK Banjarmasin tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja. (edj/sfm)

Editor: Erna Djedi